Maka, pada malam sebelum hari H, panitia (yang memang hanya menuruti komando saja) mulai mengeluarkan sajadah, dan memasukkan kursi. Dan pada saat itu, saya tidak berada di tempat acara, karena saya menyiapkan file-file yang akan diseminarkan. Pada malam harinya, ketika saya kembali bertemu dengan teman saya untuk membahas beberapa kesiapan, sampailah kabar yang “aneh” yang sampai ke telinga saya.
Teman saya mengabari, bahwa telah terjadi polemik mengenai penggunaan bangku dalam ruang mushalla sebagai tempat acara. Beberapa orang (bahkan termasuk panitia), serta penanggung jawab mushalla tersebut menyesalkan keputusan untuk menggunakan bangku dalam masjid. Pertanyaan besarnya adalah, apakah boleh menggunakan bangku dalam masjid?
Berikut adalah dalil-dalil yang kondisinya mirip dengan keadaan tersebut:
'Aisyah رضي الله عنها berkata: Sa'ad terluka pada waktu perang khandaq, lalu Rasulullah صلی الله عليه وسلم mendirikan tenda untuknya di dalam masjid agar beliau dapat menengoknya dari dekat. (Muttafaq Alaihi)
Dari 'Aisyah رضي الله عنها bahwa seorang budak perempuan hitam mempunyai tenda di dalam masjid, ia sering datang kepadaku dan bercakap-cakap denganku. (Muttafaq Alaihi)
Dalil-dalil shahih diatas dengan terang menjelaskan tentang diperbolehkannya mendirikan tenda dalam masjid. Bila membangun atau mendirikan tenda saja boleh, apakah “sekedar” bangku yang konstruksinya lebih simple tidak boleh??
Memang wajar apabila ada kekhawatiran terhadap kebersihan mushalla. Tapi, kalau kita menilik kembali salah satu hadist diatas, ternyata tenda tersebut didirikan untuk orang sakit yang terluka parah. Bukankah hal tersebut menimbulkan “kekotoran” yang lebih parah dibandingkan dengan kekotoran bekas sisa acara seminar??
Kekhawatiran yang terbesar yang perlu kita ketahui sebenarnya adalah, ketika kita mengharamkan apa-apa yang telah dihalalkan Allah, dan menghalalkan apa yang diharamkanNya. Na’udzubillah.
Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung (an-Nahl: 116)
Dari Abu 'Abdullah, Jabir bin 'Abdullah Al Anshari Radhiyallahu anhuma bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shalallahu alaihi wa salam: Bagaimana pendapatmu jika aku melakukan shalat fardhu, puasa pada bulan Ramadhan, menghalalkan yang halal mengharamkan yang haram dan aku tidak menambahkan selain itu sedikit pun, apakah aku akan masuk surga?" Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab : " Ya" (HR Muslim)
Semoga Allah melindungi kita dari kejahilan dan kesesatan, sebagaimana yang kita panjatkan dalam do’a kita
اهدنا الصراط المستقيم