7 Jan 2014

Kenapa Nama Kita di Dokumen Negara Berhuruf Kapital?


Banyak situs yang menerangkan tentang status hukum person/individu, tentang natural person (diri kita apa adanya) dan artificial person (diri kita secara representatif). Seperti yang saya baca di beberapa situs yang berbicara tentang hukum, hal ini memang masih sangat diperdebatkan. Dan saya akui, saya tidak memiliki kapasitas dan kompetensi yang sesuai atau memadai utk berbicara perihal hukum. Mungkin saja saya tiba-tiba tertarik, karena kesenangan saya di grafologi.


Jadi, disini saya hanya ingin menukil dan merangkum saja tentang apa yang telah saya ketahui. Hal yang utama ingin saya sampaikan adalah mengenai penulisan nama.

***


Penulisan nama ternyata mewakili cara kita merepresentasikan diri kita dihadapan dokumen legal. Tata cara aturan ini berlaku di hukum Romawi.

1. Penulisan: Ahmad Furqan
Tulisan ini menggunakan huruf kapital di setiap awal nama.

Penulisan ini disebut Capitus Diminutio MINIMA. ("Capitus": Kepala, "Diminutio": Pengurangan. Artinya pengurangan hak atas individu. "Minima": minumum)

Jika menuliskan nama seperti ini, hak-hak individu masih diserahkan kepada keluarga yang berwenang. Dan hanya akan berubah/kehilangan hak ketika ada perubahan relasi keluarga.

2. Penulisan: Ahmad FURQAN
Menggunakan huruf kapital di akhir nama (nama keluarga pada nama orang barat)

Penulisan ini disebut Capitus Diminutio MEDIA. ("Media": medium)

Jika menuliskan seperti ini, maka artinya saya menyerahkan hak kewarganegaraan saya kepada institusi yang saya tulis namanya disitu, tapi masih memiliki hak freedom. Saya bisa didenda dan dipinalti oleh institusi tersebut. Tapi saya tidak bisa dipenjara atau diperbudak.

3. Penulisan: AHMAD FURQAN
Menggunakan huruf kapital di semua nama.

Penulisan ini disebut Capitus Diminutio MAXIMA. ("Maxima": maksimum)

Penulisan seperti ini berarti menyerahkan hak kewarganegaraan dan hak kebebasan. Artinya, selain kita tunduk secara citizenship, kita juga menyerahkan kebebasan kita agar diatur oleh institusi di tempat kita meregistrasikan nama kita dengan huruf kapital tersebut.

***

Sekarang, cek identitas anda. Apakah semuanya menggunakan huruf besar?
Jika ya, artinya kita berada di golongan ketiga.

Syukurnya, hal tersebut berlaku di hukum Romawi. Bukan di Indonesia. Tapi, isu ini meledak di Amerika karena rakyat sana tahu, bahwa peraturan ini bisa saja dibuat kapanpun. Dan kita sudah "telanjur" meregistrasikan nama kita dengan cara tersebut. Bahkan sebagian masyarakat sana percaya, bahwa hal tersebut sudah dilakukan, dan menginduk pada pengadilan.

Penulisan dengan huruf kapital semua, menciptakan artificial person (dalam istolah hukum disebut "juristic person", atau "persona ficta") bagi diri kita. Artinya, kita 'dipaksa' menciptakan sosok diri yang tunduk pada kekuatan suatu institusi dengan melepaskan semua status hak dari kita, dan memberikannya kepada institusi tersebut. Dan kemudian, ketika diperlukan proses penyesuaian data, maka identitas sah yang selalu kita bawa (KTP, SIM, dsb.) ternyata juga bertuliskan huruf besar semua. Artinya? Simpulkan sendiri.

Please wake up. One voice can make a difference. But together we can make a change.




*** 
Jika ingin mengetahui lebih dalam, silakan baca di Blake's Law Dictionary. 






Related Posts